Bersendikan UUDS 1950 lalu UU Volume 22 Warsa 1948 serta UU Gawat Kopi 4 tanggal 16 November 1956 Keresidenan Bangka Belitung berada dekat Sumatra Daksina yakni Kabupaten Bangka bersama dibentuk terus praja kecil Pangkal Pinang. Berdasarkan Ketentuan Presiden RIS Volume 141 Tahun 1950 kembali bersatu plus Negara Integritas Republik Indonesia (NKRI) hingga berlaku qanun Terbitan 22 Tahun 1948. Pada tanggal 22 April 1950 oleh Negara diserahkan daerah Bangka Belitung untuk Gubernur Sumatra Kidul Dr. Pada 23 Januari 1948 (stb1.1948 No.123), Senat Bangka, Mahkamah Belitung lagi Sidang Riau bergabung dalam Asosiasi Bangka Belitung dan Riau (FABERI) nan melahirkan satu paksa dalam Kawasan Republik Indonesia Kawan (RIS).
When someone visits this page from a link you share, you will be rewarded